Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

YANG TERJADI PADA UANG TABUNGAN DI BANK JIKA KITA MENINGGAL DUNIA


Kalau kamu pernah bertanya-tanya apa yang terjadi dengan uang tabungan di bank ketika seseorang meninggal dunia, well, itu pertanyaan yang cukup penting tapi jarang dibahas. Jadi, begini ceritanya. Pertama-tama, uang di bank nggak langsung "menghilang" atau hangus gitu aja, kok. Bank itu bakal 'ngunci' dulu akses ke semua rekening yang dimiliki oleh si almarhum atau almarhumah begitu mereka dapet kabar tentang meninggalnya pemilik rekening tersebut. Jadi, semua saldo yang ada di dalamnya tetap aman dan nggak akan bisa diganggu gugat sampai proses selanjutnya dilakukan.

Nah, proses selanjutnya ini melibatkan apa yang namanya warisan. Uang di bank itu akan dianggap sebagai bagian dari harta yang ditinggalkan. Biasanya, keluarga atau ahli waris yang berhak harus menunjukkan dokumen-dokumen resmi kayak surat kematian, dan terkadang wasiat yang sah untuk bisa mengakses harta tersebut. Di Indonesia, kalau nggak ada wasiat, harta warisan itu akan dibagi menurut hukum waris yang berlaku, yang bisa berbeda-beda tergantung agama atau kepercayaan si pemilik rekening.

Tapi, apa jadinya kalau misalnya nggak ada yang tahu tentang rekening tersebut atau nggak ada ahli waris yang mengklaim? Di sinilah bank mulai melakukan apa yang disebut 'due diligence' untuk mencari siapa saja yang mungkin berhak atas dana tersebut. Kalau dalam waktu tertentu, misalnya beberapa tahun, nggak ada yang klaim, dana tersebut bisa jadi 'tidur' di bank selama bertahun-tahun. Di beberapa negara, ada aturan bahwa jika uang tersebut nggak diklaim dalam jangka waktu yang sangat lama, uang itu bisa diserahkan ke negara.

Jadi, kalo kamu punya uang di bank dan mikirin apa yang terjadi dengan duit itu setelah kamu nggak ada, pastikan kamu punya wasiat yang jelas atau setidaknya keluarga dekatmu tahu tentang rekening-rekeningmu. Hal ini buat memudahkan mereka nantinya dalam mengurus harta yang kamu tinggalkan dan memastikan bahwa semua yang berhak menerima warisan bisa mendapatkannya tanpa harus berurusan dengan proses yang rumit dan membingungkan.