Kenapa Paskibraka Tidak Boleh Memakai Hijab?
Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah aturan yang menjelaskan tentang mengapa Paskibraka tidak boleh memakain hijab.
Pertanyana tentang mengapa Paskibraka tidak boleh memakai hijab berseliweran di media sosial. Hal ini erat kaitannya dengan viralnya 18 Paskibraka yang diduga dipaksa melepas hijab. Sebenarnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki aturan mengenai larangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Akan tetapi, aturan tersebut ternyata menuai kontroversi di kalangan masyarakat, termasuk beberapa tokoh.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diteken oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan tentang kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka yakni setengan leher merah putih, sarung tangan warna putih, kaos kaki warna putih, sepatu pantofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau. Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur sikap dan tampang paskibraka seperti kebersihan badan, kerapian dan kebersihan pakaian.
Khusus untuk bagian rambut, aturan tersebut mengatur untuk mencukur rapi dan tidak diwarnai dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimer, dan 1 centimeter di atas kerah baju bagian belakang untuk Paskibraka putri.
Dengan kata lain, tak ada aturan yang menulis tentang hijab Paskibraka dalam aturan itu.
Dalam keputusan yang dibuat, aturan tersebut berfungsi untuk menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka dalam pelaksanaan tugas pada upacara bendera dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menilai bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. “Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform [seragam],” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.
Yudia menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab Paskibraka tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. Sehingga, tak ada sama sekali unsur pemaksaan.
Tapi kemudian, Yudia mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono. BPIP kini memperbolehkan paskibraka putri tanpa harus melepaskan jilbabnya saat bertugas di upacara.
"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," tambahnya.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya.
Di sisi lain, kini muncul desakan agar BPIP mencabut aturan tersebut.