Orang Karolah Yang Memberi Tanah Ke Raja-Raja Melayu
Pancur Batu Tempo Dulu |
Sebuah peninggalan bersejarah yang terletak di Desa Patumbak (Kecamatan Patumbak, Deliserdang), tepatnya di pinggir jalan Pertahanan No.120 Simpang Kampung Karo, saat ini masih berdiri kokoh. Bangunan ini berusia sudah cukup tua. Berdiri di lahan kurang lebih 2 ha, memiliki kolam di bagian belakang rumah.
Dahulu, di atas kolam tersebutlah rumah adat Karo yang dibangun pada zaman Kerajaan Haru. Namun, pada tahun 1958 direnovasi dan dipindahkan ke depan (lokasi sekarang). Renovasi sendiri dilakukan oleh keturunan dari pemangku adat Urung Senembah yang bermerga Barus.
Wan Chaidir Barus selaku ketua lembaga adat Urung Senembah Deli mengungkapkan banyak cerita sejarah dari rumah tersebut, telebih lagi cerita sejarah Urung Senembah.
Salah satu kisahnya adalah rumah tersebut merupakan istana Raja Urung yang merupakan satu dari Raja Berempat yang menetapkan siapa pengganti Sultan Deli. Keempatnya adalah raja-raja dari Suku Karo.
Menurut antropolog dari Universitas Leiden (Belanda), Beatriz van der Goes, yang berhasil diwawancarai oleh Sora Sirulo hari ini [Kamis 28/7], pola seperti ini bisa didapati di banyak tempat di Asia Tenggara. Seorang raja atau sultan dari suku lain diberi tempat di daerah pesisir oleh 4 raja pribumi setelah mengawini perempuan dari suku pribumi. Menurut Beatriz, raja-raja Melayu di Buluh Cina (dekat Hamparan Perak), Tanjung Mangusta (sekarang Tanjung Gusta) dan Sultan Deli sendiri di tahun 1823, saat Jhon Anderson mengunjungi daerah ini, memperistri perempuan dari merga Surbati.
πMerga Karo-karo Surbakti adalah cikal bakal Urung Serbenaman,
πMerga Karo-karo Purba cikal bakal Urung 12 Kuta,
πMerga Karo Sekali adalah cikal bakal Urung Suka Piring, dan
πMerga Karo-karo Barus adalah cikal bakal Urung Senembah.
Raja-raja dari keempat urung inilah yang menjadi Raja Berempat dari Kesultanan Deli dimana Sultan Deli dianggap sebagai eksekutor pemerintahan yang di dalam bahasa Karo disebut anak beru tua.
“Orang Karolah yang memberi tanah ke raja-raja Melayu dan menetapkannya menjadi raja di wilayahnya. Bukan sebaliknya yang sejak kolonial dianggap Karo adalah pendatang dari daerah pegunungan,” kata Beatriz.
Adapun mengenai rumah di Urung Senembah, Menurut Wan Chaidir, dulunya digunakan sebagai tempat penyelesaian masalah-masalah warga Karo yang ada di kawasan pegunungan.
Warga Desa Patumbak menganggap rumah ini cukup bersejarah dan harus dijaga dan segera dijadikan cagar budaya oleh pemerintahan Kabupaten Deliserdang .
Pihak lembaga adat Urung Senembah sudah membuat permohonan kepada pemerintahan Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Pariwista Oktober 2013 lalu dan pada awal tahun 2016. Perihal pemohonan adalah agar Pemkab Deliserdang memasukkan rumah adat Karo Urung Senembah ini dalam salah satu cagar budaya peninggalan kerajaan yang harus dijaga kelestarianya.
Namun, sampai saat ini pihak Dinas Pariwaista Deliserdang belum juga memberi tanggapan positif terhadap permohonan lembaga adat ini.
“Dinas pariwisata Deliserdang agar segera menyelamatkan rumah bersejarah ini. Masukan rumah adat ini dalam salah satu cagar budaya, kan diatur dalam UU No.11 tahun 2010 tentang bangunan bersejarah. Hal ini demi menyelamatkan nilai sejarah dari rumah ini serta menghindari adanya keserakahan ahli waris untuk memperjualbelikan rumah bersejarah ini,” kata Ketua Lembaga Adat Urung Senembah Deli, Wan Chaidir Barus.
Sebagai tambahan, tokoh terkenal Tan Malaka mengawali karirnya sebagai guru di Perkebunan Senembah yang berada di wilayah Urung Senembah ini.
Oleh : Ngguntur Purba
Editor : Jebta B Sitepu
Web : Sorasirulo
“Orang Karolah yang memberi tanah ke raja-raja Melayu dan menetapkannya menjadi raja di wilayahnya. Bukan sebaliknya yang sejak kolonial dianggap Karo adalah pendatang dari daerah pegunungan,” kata Beatriz.
Adapun mengenai rumah di Urung Senembah, Menurut Wan Chaidir, dulunya digunakan sebagai tempat penyelesaian masalah-masalah warga Karo yang ada di kawasan pegunungan.
Warga Desa Patumbak menganggap rumah ini cukup bersejarah dan harus dijaga dan segera dijadikan cagar budaya oleh pemerintahan Kabupaten Deliserdang .
Pihak lembaga adat Urung Senembah sudah membuat permohonan kepada pemerintahan Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Pariwista Oktober 2013 lalu dan pada awal tahun 2016. Perihal pemohonan adalah agar Pemkab Deliserdang memasukkan rumah adat Karo Urung Senembah ini dalam salah satu cagar budaya peninggalan kerajaan yang harus dijaga kelestarianya.
Namun, sampai saat ini pihak Dinas Pariwaista Deliserdang belum juga memberi tanggapan positif terhadap permohonan lembaga adat ini.
“Dinas pariwisata Deliserdang agar segera menyelamatkan rumah bersejarah ini. Masukan rumah adat ini dalam salah satu cagar budaya, kan diatur dalam UU No.11 tahun 2010 tentang bangunan bersejarah. Hal ini demi menyelamatkan nilai sejarah dari rumah ini serta menghindari adanya keserakahan ahli waris untuk memperjualbelikan rumah bersejarah ini,” kata Ketua Lembaga Adat Urung Senembah Deli, Wan Chaidir Barus.
Sebagai tambahan, tokoh terkenal Tan Malaka mengawali karirnya sebagai guru di Perkebunan Senembah yang berada di wilayah Urung Senembah ini.
Oleh : Ngguntur Purba
Editor : Jebta B Sitepu
Web : Sorasirulo