Keberatan Hasil Pilkada Karo, Pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti Tolak Teken Hasil Rekapitulasi
Karogaul.com - Saksi dari
pasangan keberatan dengan rekapitulasi Pilkada Karo 2020 yang dilakukan oleh
jajaran KPU Kabupaten Karo. Keberatan ini mereka lakukan dengan menolak
menandatangani lembar hasil rekapitulasi.
Oki Teger Bangun mewakili saksi Iwan-Budianto
mengatakan ada beberapa alasan yang membuat mereka keberatan untuk
menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Alasan ini berkaitan dengan
penyelenggaraan pemungutan sura serta rekapitulasi di TPS dan tingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami menemukan tidak adanya berita acara
pengembalian formuli C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak
terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT," kata Oki didampingi saksi
lainnya Pangeran Andre Nasution, Julianus Paulus Sembiring, dan Masdin Ginting
Kamis (17/12).
Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan
lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil pilkada tersebut. Temuan itu
yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di Pilkada Karo 2020, tetapi di
beberapa tps/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan diatas
batas surat suara tambahan yang sesuai UU hanya 2,5% dari jumlah DPT.
Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara di
dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara, dimana sesuai aturan
kotak suara beserta isi didalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPUD
Karo sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.
"Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai
telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan pemilu, telah terjadi
rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan
pilkada karo 2020. Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini semakin
menguat dengan kejadi di TPS 25 Kel Lau Cimba Kec Kabanjahe dimana ada pemilih
yg hak pilihnya telah digunakan fihak lain dan setelah dilakukan PSU hasil
perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya," ujarnya.
Ditambahkan Oki, paslon nomor urut 03 akan akan
melakukan upaya hukum sesuai aturan UU menyikapi hal tersebut.
"Kita sedang persiapkan semua data serta fakta
yang kita temukan. Pengaduan akan kita lakukan ke MK, DKPP, Bawaslu
kab/provinsi/RI serta pengadilan umum terkait tindak pidana/perdata Pilkada
Karo 2020," pungkasnya.