Karo Gaul - Ada dua cara yang dapat ditempuh di dalam
suatu perkawinan, yaitu melalui perantaraan orang tua, setelah lebih dahulu
mengadakan pendekatan terhadap sicalon, artinya orang tua sipemuda mengadakan
lamaran terhadap orang tua si gadis, dan yang kedua yaitu antara si pemuda dan
si gadis telah berlangsung ikatan percintaan melalui hubungan muda-mudi. Cara
yang ditempuh tersebut adalah sebagai berikut ( Prinst, Darwin, 2004:88-128).
1. Nangkih
Setiap permulaan suatu
perkawinan, ditandai dengan suatu kegiatan yang disebut ”nangkih”, yaitu pada
suatu hari yang telah ditentukan si pemuda membawa si gadis kerumah pihak
keluarganya dengan diantar satu atau dua orang. Biasanya si gadis dibawa pemuda
kerumah keluarganya sendiri yaitu ke rumah Anak Berunya. Cara demikian
dimaksudkan agar pihak anak berunya secara langsung mengetahui maksudnya dan
sekaligus mengambil langkah-langkah seperlunya. Dalam hubungan ini anak beru
yang bertanggung jawab menghubungi keluarga si gadis yaitu pihak anak beru si
gadis dan orang tuanya untuk mengatur acara adat selanjutnya.
2. Maba Belo Selambar
Maba belo selambar
adalah upacara meminang gadis menurut adat Karo. Tujuannya dalah untuk
menanyakan kesediaan si gadis, orang tua, sembuyak, anak beru, kalimbubu atas
pinangan tersebut.
3. Nganting Manuk (Muduni/Maba Luah)
Acara nganting manuk
adalah suatu acara yang diadakan sebagai kelanjutan maba belo selambar untuk
membicarakan tentang besarnya gantang tumba/unjuken (mas kawin/ganti gigeh)
yang harus diterima oleh pihak perempuan. Untuk itu, dalam acara ini harus
hadir sangkep geluh (keluarga dekat) dari masing-masing pihak. Gantang
tumba/unjuken itu ternyata juga tidak sama untuk setiap wilayah. Setelah
selesai membicarakan gantang tumba/unjuken (mas kawin), maka pembicaraan
dilanjutkan mengenai hari pelaksanaan pesta dan ose (pakaian adat). Maksudnya
dimana pesta akan dilakukan, pukul berapa, ose (pakaian adat) yang akan dipakai
oleh penganten, orang tua (nande/bapa) sembuyak dan senina serta tanda-tanda
untuk anak beru.
4. Kerja Nereh Empo (Pesta Adat Perkawinan)
Pada hari yang telah
ditentukan diadakanlah pesta adat perkawinan. Hari itu semua sangkep geluh dari
kedua belah pihak hadir untuk memuliakan pesta perkawinan itu. Apabila pesta
itu adalah sintua (agung), yakni dengan memotong kerbau dan erkata gendang, dan
kalimbubu membawa ose anak berunya (sukut). Akan tetapi, di daerah Karo Jahe
(Langkat) apabila pesta sintu, maka perkawinan diawali dengan erpangir kulau
(mandi untuk membersihkan diri ke sungai). Dimana kedua pengantin diarak
mengelilingi kampung kesungai untuk erpangir kemudian ketempat pesta. Pengantin
laki-laki pada waktu diarak ini tidak memakai baju (kemeja). Ada pun acara yang
dilakukan dalam kerja nereh empo ini meliputi, nangketken ose,
nuranjang/ngelangkah, ertembe-tembe, pedalan ulu emas, aturan
menari/telah-telah, dan sijalapen.
5. Mukul
Pada malam harinya
setelah pesta perkawinan dilaksanakan acara mukul, dimana masih ikut beberapa
keluarga terdekat dari masing-masing pihak. Mukul ialah acara trakhir dalam
melengkapi syarat dalam pengukuhan suatu perkawinan menurut adat Batak
Karo, karena terkandung didalamnya semacam persumpahan dengan isi sehidup
semati.
6.
Ngulihi Tudung/Ngulihi Bulang
Biasanya setelah empat
hari setelah mukul, diadakanlah upacara ngulihi tudung/ngulihi bulang. Ngulihi
tudung adalah suatu upacara dimana kedua mempelai diarak (diantar) ke rumah
orang tua mempelai perempuan; sedangkan nguluhi bulang adalah suatu upacara
dimana mempelai diarak dari rumah orang tua mempelai perempuan menuju rumah
orang tua mempelai laki-laki. Selesai acara ini, kedua mempelai diantarkan
ketempat/rumah mereka untuk memulai hidup baru secara mandiri.
Harus diakui bahwa
proses dan tata cara perkawinan Batak Karo sangat panjang dan berbelit-belit.
Hal mana kalau dipikirkan adalah merupakan pemborosan waktu, tenaga dan materi.
Dengan adanya proses dan tata cara yang panjang dan melelahkan,rupanya membawa
pengaruh positif, yaitu jarang terjadi perceraian/poligami pada masyarakat
Batak Karo.
Dimana
masyarakat Karo juga mengenal bentuk perkawinan monogami. Monogami adalah
perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Monogami merupakan
bentuk perkawinan yang pada umumnya diakui serta dilandasi oleh sanksi adat
istiadat dan agama, maka perkawinan iti akan dapat bertahan (Khairuddin,
1997:22).
Info Pemesanan :