Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dari Revolusi Sosial Hingga Terbentuknya Kabupaten Karo


Karo Gaul - Dalam ceramahnya  di depan  Civitas  Academica  Universitas  Karo pada tanggal 8  Mei  1991, menyangkut sekitar Revolusi Sosial Maret 1946 di  Tanah Karo Selamat Ginting mengatakan :

“Beberapa  hari  sesudah  kejadian  itu,  saya  mendapat  pemberitahuan  dari  Medan
bahwa  Mr.  Luat  Siregar mewakili  Gubernur  dan  Residen  Junus  Nasution  akan  datang ke  Tanah   Karo untuk menyelesaikan persoalan Revolusi Sosial di Tanah Karo. Sebelumnya saudara  Tama  Ginting,  Rakutta  Sembiring  dan saya mengadakan pertemuan di Kuta Gadung untuk   merundingkan siapa yang akan kita calonkan sebagai kepala pemerintah. Pada pertemuan   tersebut yang dipimpin  oleh saudara Tama Ginting maka dimufakatilah saudara Rakutta   Sembiring dicalonkan  sebagai  kepala  pemerintah.

Kemudian  pada waktu  kedatangan Mr. Luat Siregar dan Junus Nasution diadakan  rapat  Komite Nasional Indonesia (KNI)  Tanah  Karo  bertempat  di Kabanjahe, memang  sebelumnya  KNI  Tanah  Karo  sudah terbentuk.  Saya  sebagai salah seorang   anggotanya dan   kalau   tidak   salah   saudara   Mbaba   Bangun sebagai  Seketaris,  sedangkan  ketuanya  saya  sudah  lupa.  Anggota- anggota  lainya  adalah  orang  intlek  di Kabanjahe  dan  sebagian  pemimpin-pemimpin   Kabupaten.   Namun   anggota   itu   pada   umunya   kawan-kawan seperjuangan pada zaman jepang.

Pada rapat tersebut saudara  Mr.Luat  Siregar  menanyankan  kepada  sidang apa maksud rakyat Karo mengadakan Revolusi Sosial. Waktu itu saya menjawab  bahwa  Revolusi  Sosial  di  Tanah  Karo  bermaksud menggantinya dengan  pemerintahn  yang  demokratis  dan  sekaligus  menetapkan  Tanah  Karo  sebagai  salah  satu  daerah tersendiri, terlepas  dari  Simalungun,  karena  memang  sejak  zaman  Belanda  dan  terus  berlanjut  ke    zaman Jepang,  Tanah  Karo  itu  hanya  merupakan  satu  onderafdeling dari  Afdeling  Simalungun  en  Karolandenyang  beribukota  di  Pematang  Siantar. 

Saudara Laut Siregar mengatakan bahwa kalau mengangkat  kepala  pemerintah  dapat  disetujui,  tetapi tidak mendapat kuasa untuk Tanah Karo untuk melepaskan diri dari  Afdeling Simalungun  en  Karolanden. Sesudah itu  saya  meminta  rapat  diskors.  Waktu  rapat  diskors,  saya  mengajak  Mr, Luat  Siregar  dan  Junus  Nasution ke  ruang  ketua.

Di  situ  kami   bertengkar karena  dia tetap tidak  mau menyetujui   memisahkan Tanah Karo  dari  administrasi Simalungun en Karolanden. Akhirnya  saya  terpaksa  memaksa  mereka dengan mengatakan bahwa mereka tidak akan pulang hidup kalau tidak menyetujui  usul  yang  saya  kemukakan  tersebut.  Junus  mengatakan  kepada saya, ini saudara Ginting mengancam.

Saya katakan, sedangkan feodal yang begitu  hebat  pun  bisa  kita  sapu  bersih,  apalagi  kalian  berdua, dalam jaman revolusi untuk menyingkirkan orang  jika  perlu  untuk  kepentingan  rakyat,  maka hal itu dapat dibenarkan oleh revolusi. Saya menegaskan kepada mereka bahwa rakyat Karo sudah dipecah tujuh oleh politik devide et impera Belanda, apa kalian mau melanjutkan lagi politik Belanda demikian itu?
Peristiwa Revolusi  Sosial sampai juga di Taneh Karo. Selamat   Ginting   membuat   pertemuan   antara   laskar  Napindo   Halilintar  dengan Persatuan Perjuangan tentang Revolusi Sosial di Sumatera  Timur.  Dalam pertemuan  tersebut  disetujui diadakan  revolusi  sosial  di  Tanah  Karo  namun tidak perlu dengan gejolak besar, dan tidak   memerlukan  tindakan memalukan, tidak memerlukan tindakan kekerasan  yang  dapat  membawa pada  kematian  karena  para  Sibayak-sibayak  dan  Raja  Urung di  Tanah  Karo  tidaklah  kejam  dan memeras rakyatnya, bahkan para Sibayak dan Raja Urung pada hakikatnya hanyalah semacam administrator-administrator Belanda saja.  Tidak mempunyai kekuasaan besar.

Selamat Ginting lalu membuat undangan kepada seluruh Sibayak dan Raja Urung untuk datang ke Bungalow milik Sultan  Deli  di Berastagi. Disiapkan secara diam-diam  lima  mobil  truck. Dalam pertemuan pada tanggal 8 Maret 1946, Selamat  Ginting  menyampaikan  apa  hasil  dari  pertemuan  persatuan  perjuangan  Sumatera Timur,  maka  seluruh  Sibayak  dan  Raja  Urung  harus  ditahan.  Selamat  Ginting  meminta  pada  seluruh Sibayak  dan  Raja  Urung  untuk  menaati  seluruh  perintahnya  dan  meminta  kepada   Sibayak   dan   Raja  Urung   untuk   tidak   melakukan   hal-hal   yang   dapat membahayakan   jiwa   mereka. 

Selamat Ginting memerintahkan Laskar Napindo Halilintar untuk  membawa  para  Sibayak  dan  Raja  Urung  ke dalam  mobil  truck dan membawa mereka berangkat menuju Kutacane dengan membawa surat kepada Mayor Bahren dari TKR Kutacane untuk menahan mereka.

Setelah revolusi selesai para Sibayak dan Raja Urung diungsikan ke Kutacane, maka terjadi  kekosongan pemimpin  di  Tanah  Karo.  Laskar  Napindo  Halilintar  membuat   pertemuan   di   Kuta Gadung untuk merundingkan siapa yang akan dicalonkan  sebagai  kepala  pemerintah.  Pada pertemuan tersebut yang dipimpin Tama Ginting maka dimufakatilah Rakutta Sembiring    dicalonkan  sebagai  kepala  pemerintah.

Akhirnya  mereka  mengatakan, sebetulnya  Bung  Ginting  gila,  namun  kami  bisa  menyetujui  usul  saudara dengan  syarat  bahwa  saudara  harus  mendukung  kami  dalam  soal  ini  dengan  segala  konsekuensinya, karena  kami  pada  hakikatnya  tidak  mendapat  mandat  seperti  yang saudara  minta.

Saya berjanji akan mendukung sepenuhnya didalam keputusan ini, bahkan bersedia mengerahkan  pasukan  yang saya  pimpin untuk  melindungi dan  mendukung  mereka.

Kemudian  sidang  dibuka  kembali,  mereka  mengesahkan  usul  yang  saya  kemukakan  itu  setelah  disetujui oleh  KNI Tanah Karo.  Kemudian  saya  mengusulkan   lagi   supaya   Rakutta   Sembiring  ditetapkan  sebagai   kepala   pemerintah  daerah  Tanah  Karo.  Usul  itu  disetujui  sepenuhnya  oleh  sidang  KNI Tanah Karo dan  disahkan  oleh  Residen  Junus  Nasution dan disetujui oleh Mr, Luat Siregar mewakili Gubernur Sumatera  Timur. Dengan  demikian  sudah  terbentuklah  Tanah  Karo  sebagai  satu  daerah  dan  Rakutta Sembiring  adalah  kepala  pemerintahan  daerah  yang  pertama. Selanjutnya  KNI juga  menghapuskan seluruh  Swaparaja dan kerajaan-kerajaan Urung, dan kerajaan urung  diganti  dengan  nama  Luhak  dengan dikepalai  oleh  seorang  Luhak.  Semua Raja Urung diberhentikan dan diganti kepala-kepala Luhak yang baru terdiri dari pada kader-kader yang dibina pada zaman Jepang.”

Pertemuan Komite Nasional Indonesia Tanah Karo ini berlangsung tanggal 13 Maret 1946.

Perubahan  sistem  pemerintahan  di  Tanah  Karo,  setelah keluarnya ketetapan-ketetapan sidang  Komite Nasional Daerah Karo berjalan dengan baik tidak ada gejolak. Khusus mengenai para tawanan Revolusi Sosial Tanah Karo  yang  pada  permulaan  ditempatkan  di Kutacane,  kemudian  dipindahkan  ke  Seberaya dibebaskan menjelang agresi militer Belanda 1.

Selanjutnya Komite Nasional Provinsi tertanggal 18 April 1946, memutuskan bahwa Tanah Karo terdiri dari tiga kewedanan dan tiap kewedanan terdiri dari lima kecamatan. Kewedanan itu adalah: Kewedanan Karo Tinggi berkedudukan di Kabanjahe dengan wedanannya Netap Bukit, Kewedanan Karo Hilir berkedudukan di Tiga Binanga dengan wedanannya Tama Sebayang dan Kewedanan Karo Jahe berkedudukan di Pancur Batu, dengan wedanannya Keras Surbakti.

Sumber :
1.         Gerakan Napindo Halilintar di Tanah Karo (1945-1949). Penulis : Ayu Maharani Br Sembiring
2.         Kilap Sumagan. Penulis Tridah Bangun

Copyright : Karosiadi