Dari Revolusi Sosial Hingga Terbentuknya Kabupaten Karo
Karo Gaul - Dalam ceramahnya di depan
Civitas Academica Universitas
Karo pada tanggal 8 Mei 1991, menyangkut sekitar Revolusi Sosial
Maret 1946 di Tanah Karo Selamat Ginting
mengatakan :
“Beberapa hari
sesudah kejadian itu,
saya mendapat pemberitahuan
dari Medan
bahwa Mr.
Luat Siregar mewakili Gubernur
dan Residen Junus
Nasution akan datang ke
Tanah Karo untuk menyelesaikan
persoalan Revolusi Sosial di Tanah Karo. Sebelumnya saudara Tama
Ginting, Rakutta Sembiring
dan saya mengadakan pertemuan di Kuta Gadung untuk merundingkan siapa yang akan kita calonkan
sebagai kepala pemerintah. Pada pertemuan
tersebut yang dipimpin oleh
saudara Tama Ginting maka dimufakatilah saudara Rakutta Sembiring dicalonkan sebagai
kepala pemerintah.
Kemudian pada waktu
kedatangan Mr. Luat Siregar dan Junus Nasution diadakan rapat
Komite Nasional Indonesia (KNI)
Tanah Karo bertempat
di Kabanjahe, memang sebelumnya KNI Tanah Karo
sudah terbentuk. Saya sebagai salah seorang anggotanya dan kalau
tidak salah saudara
Mbaba Bangun sebagai Seketaris,
sedangkan ketuanya saya
sudah lupa. Anggota- anggota lainya
adalah orang intlek
di Kabanjahe dan sebagian
pemimpin-pemimpin
Kabupaten. Namun anggota
itu pada umunya
kawan-kawan seperjuangan pada zaman jepang.
Pada rapat tersebut
saudara Mr.Luat Siregar
menanyankan kepada sidang apa maksud rakyat Karo mengadakan
Revolusi Sosial. Waktu itu saya menjawab
bahwa Revolusi Sosial
di Tanah Karo
bermaksud menggantinya dengan
pemerintahn yang demokratis
dan sekaligus menetapkan
Tanah Karo sebagai
salah satu daerah tersendiri, terlepas dari
Simalungun, karena memang
sejak zaman Belanda
dan terus berlanjut
ke zaman Jepang, Tanah
Karo itu hanya
merupakan satu onderafdeling dari Afdeling
Simalungun en Karolandenyang beribukota
di Pematang Siantar.
Saudara Laut Siregar
mengatakan bahwa kalau mengangkat
kepala pemerintah dapat
disetujui, tetapi tidak mendapat
kuasa untuk Tanah Karo untuk melepaskan diri dari Afdeling Simalungun en
Karolanden. Sesudah itu saya meminta
rapat diskors. Waktu
rapat diskors, saya
mengajak Mr, Luat Siregar
dan Junus Nasution ke
ruang ketua.
Di situ
kami bertengkar karena dia tetap tidak mau menyetujui memisahkan Tanah Karo dari
administrasi Simalungun en Karolanden. Akhirnya saya
terpaksa memaksa mereka dengan mengatakan bahwa mereka tidak
akan pulang hidup kalau tidak menyetujui
usul yang saya
kemukakan tersebut. Junus
mengatakan kepada saya, ini
saudara Ginting mengancam.
Saya katakan, sedangkan
feodal yang begitu hebat pun
bisa kita sapu
bersih, apalagi kalian
berdua, dalam jaman revolusi untuk menyingkirkan orang jika
perlu untuk kepentingan
rakyat, maka hal itu dapat
dibenarkan oleh revolusi. Saya menegaskan kepada mereka bahwa rakyat Karo sudah
dipecah tujuh oleh politik devide et impera Belanda, apa kalian mau melanjutkan
lagi politik Belanda demikian itu?
Peristiwa Revolusi Sosial sampai juga di Taneh Karo.
Selamat Ginting membuat
pertemuan antara laskar
Napindo Halilintar dengan Persatuan Perjuangan tentang Revolusi
Sosial di Sumatera Timur. Dalam pertemuan tersebut
disetujui diadakan revolusi sosial
di Tanah Karo
namun tidak perlu dengan gejolak besar, dan tidak memerlukan
tindakan memalukan, tidak memerlukan tindakan kekerasan yang
dapat membawa pada kematian
karena para Sibayak-sibayak dan
Raja Urung di Tanah
Karo tidaklah kejam
dan memeras rakyatnya, bahkan para Sibayak dan Raja Urung pada
hakikatnya hanyalah semacam administrator-administrator Belanda saja. Tidak mempunyai kekuasaan besar.
Selamat Ginting lalu
membuat undangan kepada seluruh Sibayak dan Raja Urung untuk datang ke Bungalow
milik Sultan Deli di Berastagi. Disiapkan secara diam-diam lima
mobil truck. Dalam pertemuan pada
tanggal 8 Maret 1946, Selamat
Ginting menyampaikan apa
hasil dari pertemuan
persatuan perjuangan Sumatera Timur, maka
seluruh Sibayak dan
Raja Urung harus
ditahan. Selamat Ginting
meminta pada seluruh Sibayak dan
Raja Urung untuk
menaati seluruh perintahnya
dan meminta kepada
Sibayak dan Raja
Urung untuk tidak
melakukan hal-hal yang
dapat membahayakan jiwa mereka.
Selamat Ginting
memerintahkan Laskar Napindo Halilintar untuk
membawa para Sibayak
dan Raja Urung
ke dalam mobil truck dan membawa mereka berangkat menuju
Kutacane dengan membawa surat kepada Mayor Bahren dari TKR Kutacane untuk
menahan mereka.
Setelah revolusi selesai
para Sibayak dan Raja Urung diungsikan ke Kutacane, maka terjadi kekosongan pemimpin di
Tanah Karo. Laskar
Napindo Halilintar membuat
pertemuan di Kuta Gadung untuk merundingkan siapa yang
akan dicalonkan sebagai kepala
pemerintah. Pada pertemuan
tersebut yang dipimpin Tama Ginting maka dimufakatilah Rakutta Sembiring dicalonkan
sebagai kepala pemerintah.
Akhirnya mereka
mengatakan, sebetulnya Bung Ginting
gila, namun kami
bisa menyetujui usul
saudara dengan syarat bahwa
saudara harus mendukung
kami dalam soal
ini dengan segala
konsekuensinya, karena kami pada
hakikatnya tidak mendapat
mandat seperti yang saudara
minta.
Tempat Cetak Kesing & Karo Karo :
Saya berjanji akan
mendukung sepenuhnya didalam keputusan ini, bahkan bersedia mengerahkan pasukan
yang saya pimpin untuk melindungi dan mendukung
mereka.
Kemudian sidang
dibuka kembali, mereka
mengesahkan usul yang
saya kemukakan itu
setelah disetujui oleh KNI Tanah Karo. Kemudian
saya mengusulkan lagi
supaya Rakutta Sembiring
ditetapkan sebagai kepala
pemerintah daerah Tanah
Karo. Usul itu
disetujui sepenuhnya oleh
sidang KNI Tanah Karo dan disahkan
oleh Residen Junus
Nasution dan disetujui oleh Mr, Luat Siregar mewakili Gubernur
Sumatera Timur. Dengan demikian
sudah terbentuklah Tanah
Karo sebagai satu
daerah dan Rakutta Sembiring adalah
kepala pemerintahan daerah
yang pertama. Selanjutnya KNI juga
menghapuskan seluruh Swaparaja
dan kerajaan-kerajaan Urung, dan kerajaan urung
diganti dengan nama
Luhak dengan dikepalai oleh
seorang Luhak. Semua Raja Urung diberhentikan dan diganti
kepala-kepala Luhak yang baru terdiri dari pada kader-kader yang dibina pada
zaman Jepang.”
Pertemuan Komite
Nasional Indonesia Tanah Karo ini berlangsung tanggal 13 Maret 1946.
Perubahan sistem
pemerintahan di Tanah
Karo, setelah keluarnya
ketetapan-ketetapan sidang Komite
Nasional Daerah Karo berjalan dengan baik tidak ada gejolak. Khusus mengenai
para tawanan Revolusi Sosial Tanah Karo
yang pada permulaan
ditempatkan di Kutacane, kemudian
dipindahkan ke Seberaya dibebaskan menjelang agresi militer
Belanda 1.
Selanjutnya Komite
Nasional Provinsi tertanggal 18 April 1946, memutuskan bahwa Tanah Karo terdiri
dari tiga kewedanan dan tiap kewedanan terdiri dari lima kecamatan. Kewedanan
itu adalah: Kewedanan Karo Tinggi berkedudukan di Kabanjahe dengan wedanannya
Netap Bukit, Kewedanan Karo Hilir berkedudukan di Tiga Binanga dengan wedanannya
Tama Sebayang dan Kewedanan Karo Jahe berkedudukan di Pancur Batu, dengan
wedanannya Keras Surbakti.
Sumber :
1. Gerakan Napindo Halilintar di Tanah
Karo (1945-1949). Penulis : Ayu Maharani Br Sembiring
2. Kilap Sumagan. Penulis Tridah Bangun
Copyright : Karosiadi