Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 3 Perwujuda Tuhan (Dibata) Kalak Karo Zaman Dulu


Riong Medan News - Kepercayaan Karo lama yang bersifat politeisme, tidak mengenal perbedaan agama. Namun seiring dengan terjadinya keterbukaan dalam masyarakat Karo, kepercayaan yang bersifat politeisme berubah menjadi monoteisme.

Dahulu banyak penyebar agama Kristen dan Islam kesulitan mengembangkan misinya, hal ini karena struktur adat budaya masyarakat Karo yang tidak mengenal perbedaan kepercayaan. Kini kepercayaan yang bersifat politeisme telah berubah menjadi monoteisme ini yaitu berdasarkan Kristen Katolik, Protestan, Islam, dan Hindu.

Sebenarnya sebelum kedatangan agama Kristen dan Islam masuk dalam kehidupan masyarakat Karo, peradapan masyarakat Karo telah mencapai tingkatan transendental yaitu percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang menciptakan segala yang ada di bumi dan di alam jagat raya ini. Bukti adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini adalah dilakukannya pemujaan di tempat-tempat tertentu
seperti di bawah pohon kayu yang besar, pada batu-batu yang besar. Tingkat kebudayaan yang transdental ini ditandai dengan adanya tiga perwujudan Tuhan (Dibata):

1.       Dibata Kaci-Kaci (Dibata Datas = Tuhan yang berkuasa di langit). Tuhan yang menguasai alam yang di atas.
2.       Dibata Padukah Ni Aji (Dibata Tengah = Tuhan yang berkuasa di bumi). Tuhan yang menguasai alam bagian tengah yaitu Bumi.
3.       Dibata Banua Koling (Dibata Teruh = Tuhan yang berkuasa di bawah bumi). Tuhan yang menguasai bawah tanah.

Kini kepercayaan ini sudah ditinggalkan. Masyarakat Karo sudah banyak yang menganut agama Protestan, Katolik, Islam. Pengaruh perubahan kepercayaan dalam kehidupan sehari-hari terlihat pada upacara perkawinan, upacara perkawinan bukan lagi melulu urusan kaum kerabat dalam hal ini daliken si telu, tetapi telah menjadi urusan pemuka agama, malah mereka yang yang mendahului upacara perkawinan ini.

Demikian patuhnya masyarakat Karo kepada agamanya, sampai-sampai dalam surat undangan perkawinan pun dicantumkan gambar gereja, atau mesjid. Oleh pemerhati budaya Karo, perilaku seperti ini menimbulkan tanda tanya, seperti yang dialami oleh Brahmana (1996) di bawah ini:
Hal kedua, yang menarik perhatian adalah bentuk musyawarah itu sendiri yang tercantum pada surat undangan. Sepanjang pengetahuan penulis jika dalam suatu musyawarah adat, bila sudah hadir unsur sangkep sitelu, yaitu telah hadir Sembuyak/Senina, Anakberu dan Kalimbubu apapun keputusan musyawarah itu sudah sah. Tapi kini sebagian orang Karo cenderung menambah satu unsur lagi yaitu unsur agama yang lazim disebut runggun gereja (musyawarah gereja, pen).

Kadang-kadang dalam hati saya bertanya apakah kini keberadaan musyawarah adat Karo itu tidak diakui jika tidak dihadiri dari unsur gereja? atau barang kali ada anggapan kalau tidak ada (dicantumkan) unsur keempat (runggun gereja) dalam undangan itu dianggap orde lama atau tidak modern? Kiranya bagi mereka yang ingin meneliti perobahan sosial budaya pada masyarakat Karo dewasa ini sebagai dampak dari pembangunan, persoalan ini tentu sangat menarik untuk diteliti atau dikaji lebih dalam, mengapa ada sebagian orang Karo kini cenderung mencantumkan runggun gereja dalam undangan kerja adat.

Apakah memang runggun gereja ini paling aktif dalam runggun adat Karo itu atau paling banyak memberikan sumbangan pikiran dalam musyawarah adat itu? Sepanjang yang saya ketahui, sejauh musyawarah runggun adat yang pernah saya hadiri, kalaupun mereka (runggun gereja itu) hadir tidak pernah mau bicara soal adat. Mereka tetap membisu seribu bahasa. Ini memang wajar, karena bukan bidang mereka. Mereka paling-paling ditanya soal persiapan pasu-pasu di gereja. Dalam musyawarah pendahuluan duka cita (ceda ate) tugasnya hanya sekedar liturgi saja atau mengadakan doa saja menjelang dibawa ke kuburan. Memang ada juga kadang-kadang berbicara runggun gereja, tapi bagaimanapun waktu yang diberikan kepada unsur agama ini sangat singkat sekali dibandingkan dengan waktu yang diberikan kepada unsur adat.

Sampai saat saya menulis naskah ini saya belum dapat memahami apa maksud dicantumkannya unsur runggun gereja dalam musyawarah adat Karo ini, sebab seperti telah disebutkan di atas, keputusan musyawarah Sangkep Sitelu itu sudah sah menurut hukum adat Karo. Saya berpendapat keputusan Sangkep Sitelu itu tanpa runggun gereja bukan berbau orde lama seperti pendapat sementara orang. Menurut hemat saya, adat itu bukan agama, demikian sebaliknya, agama bukan adat. Mencampur adukkan agama dan adat membuat persoalan menjadi kabur dan tidak harmonis di samping adat itu tidak asli lagi.

Singkatnya mencampurkan adat dengan agama berdampak semakin longgarnyaintegrasi sosial masyarakat Karo, memperlonggar rasa kekerabatan sesama suku Karo, sebab ada kecenderungan dalam diri penganut agama, hilangnya/menipisnya rasa toleransinya kepada yang berbeda agama.
Demikian mendasarnya pengaruh agama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, walaupun perannya tidak jelas di dalam pelaksanaan adat istiadat, tetapi dianggap berperan, jauh melebihi adat istiadat.

Sumber : Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.SI (library.usu.ac.id).