Sejarah Terbentuknya Kabupaten Karo
Masa Revolusi Sosial
Meletusnya revolusi sosial di Sumatera Utara yang dikumandangkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Dr. M. Amir pada tanggal 3 Maret 1946, tidak terlepas dari sikap sultan-sultan, raja-raja dan kaum feodal pada umumnya, yang tidak begitu antusias terhadap kemerdekaan Indonesia. Akibatnya rakyat tidak merasa puas dan mendesak kepada komite nasional wilayah Sumatera Timur supaya daerah istimewa seperti Pemerintahan swapraja/kerajaan dihapuskan dan menggantikannya dengan pemerintahan demokrasi rakyat sesuai dinamika perjuangan kemerdekaan. Sistem yang dikehendaki ialah pemerintah yang demokratis berporos kepada kedaulatan rakyat.
Gerakan itu begitu cepat menjalar ke seluruh pelosok daerah Sumatera Timur. Puluhan orang yang berhubungan dengan swapraja ditahan dan dipenjarakan oleh lasykar-lasykar yang tergabung dalam Volks Front. Di Binjai, Tengku Kamil dan Pangeran Stabat ditangkap bersama beberapa orang pengawalnya. Istri-istri mereka juga ditangkap dan ditawan ditempat berpisah. Sultan langkat di Tanjung pura pun tertangkap. Demikian juga sultan-sultan lainnya seperti Sultan Kualoh Leidong, Sultan Asahan, dan sultan-sultan lainnya ditangkap walaupun melakukan perlawanan tetapi pasukan-pasukannya dapat dikalahkan oleh lasykar-lasykar rakyat. Pada saat itu di Sumatera Timur ada 21 swapraja atau kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan yang dalam Bahasa Belanda dinamakan Inlands Zelfbestuur (swapraja bumiputera).
Demikian pula sebagai follow up dari revolusi sosial itu, pada tanggal 8 Maret 1946, keadaan pun semakin genting di Tanah Karo. Pemimpin pemerintahan di Tanah Karo Ngerajai Meliala beserta pengikut-pengikutnya ditangkap dan diungsikan ke tanah alas Aceh Tenggara. Menghadapi keadaan yang semakin tidak menentu ini, Panglima Divisi X Sumatera Timur, memperlakukan keadaan darurat. Khusus untuk Tanah Karo Panglima mengangkat Mayor M. Kasim, komandan resimen I Devisi X Berastagi menjadi pejabat sementara kepala pemerintahan sebagai pengganti Ngerajai Meliala.
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 1946, Komite Nasional Indonesia Tanah Karo bersama barisan pejuang Tanah Karo, dalam sidangnya berhasil memutuskan antara lain: membentuk pemerintahan Kabupaten Karo dengan melepaskan diri dari keterikatan administrasi kerajaan dan menghapus sistem pemerintahan swapraja pribumi di Tanah Karo dengan sistem pemerintahan demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat, kemudian Kabupaten Karo diperluas dengan memasukkan daerah Deli Hulu dan daerah Silima Kuta Cingkes dan selanjutnya mengangkat Rakutta Sembiring Brahmana menjadi Bupati Karo, KM Aritonang sebagai Patih, Ganin Purba sebagai Sekretaris dan Kantor Tarigan sebagai Wakil Sekretaris dan mengangkat para lurah sebagai penganti raja urung yang sudah dihapuskan.
Usul itu disetujui sepenuhnya oleh peserta sidang dan Mr. Luat Siregar mewakili Gubernur Sumatera Utara dan disahkan oleh residen Yunus Nasution yang saat itu ikut di dalam rapat tersebut. Dengan demikian terbentuklah sudah Tanah Karo sebagai suatu daerah dan Rakutta Sembiring ditetapkan sebagai Bupati Kar yang pertama.
Kemudian, setelah pemerintahan Kabupaten Karo terbentuk, di daerah Kabupaten Karo menghadapi banyak persoalan. Penyesuaian kedudukan pejuang dalam pemerintahan, kondisi sosial masyarakat yang buruk dan pembangunan daerah diabaikan oleh pusat serta masalah ketertiban dan keamanan yang sangat mengganggu sehingga otomatis menghambat roda pemerintahan daerah.
Salah satu contohnya, jika beberapa hari sebelumnya oleh KNI diangkat para Lurah sebagai pengganti Raja Urung dengan wilayah kekuasaan pemerintahan yang sama, maka untuk menyesuaikan kebijaksanaan sesuai dengan keputusan Komite Nasional Provinsi tertanggal 18 April 1946, diputuskan bahwa Tanah Karo terdiri dari tiga kewedanan dan tiap kewedanan terdiri dari lima kecamatan.
Kewedanan itu adalah: Kewedanan Karo Tinggi berkedudukan di Kabanjahe dengan wedanannya Netap Bukit, Kewedanan Karo Hilir berkedudukan di Tiga Binanga dengan wedanannya Tama Sebayang dan Kewedanan Karo Jahe berkedudukan di Pancur Batu, dengan wedanannya Keras Surbakti.
Kewedanan Karo Tinggi terdiri dari lima kecamatan:
- Kecamatan Kabanjahe dengan camatnya Nahar Purba
- Kecamatan Simpang Empat dengan camatnya Djeneng Ginting
- Kecamatan Payung dengan camatnya Tampe Perangin-angin/Kendal Keliat
- Kecamatan Barusjahe dengan camatnya Matang Sitepu
- Kecamatan Tiga Panah dengan camatnya Djamin Karo Sekali
Kewedanan Karo Hilir terdiri dari lima kecamatan:
- Kecamatan Tiga Binanga dengan camatnya Mulai Sebayang/ Likat Ginting
- Kecamatan Munthe dengan camatnya Ngembar S. Meliala
- Kecamatan Juhar dengan camatnya Pulung Tarigan
- Kecamatan Kuta Buluh dengan camatnya Masa Sinulingga
- Kecamatan Mardinding dengan camatnya Nuriken Ginting/Tambaten S. Berahmana
Kewedanan Karo Jahe terdiri dari empat kecamatan:
- Kecamatan Pancur Batu dengan camatnya Usman Deli
- Kecamatan Sibiru-biru dengan camatnya Selamat Tarigan
- Kecamatan Kutalimbaru dengan camatnya Kelang Sinulingga
- Kecamatan Namorambe dengan camatnya Ya’far Ketaren
Kemudian pada bulan September 1974, Residen Sumatera Timur Abubakar Ja’ar mengeluarkan SK Pembentukan Kewedanan Batu Karang dan Tiga Panah, masing-masing dipimpin oleh Hasan Basri dan Matang Sitepu.
Realisasi pembentukan kewedanan Tiga Panah dapat diwujudkan, namun karena kegiatan pasukan Belanda makin gencar menyerang Karo Utara, akhirnya pembentukan kewedanan Batu Karang tidak dapat diwujudkan.
Adapun susunan dan personalia kewedanan Tiga Panah dengan tiga kecamatan adalah Wedana Matang Sitepu kecamatan Tiga Panah dengan camatnya Djamin Karo Sekali, kecamatan Barusjahe dengan camatnya Dapat Sitepu dan kecamatan Cingkes dengan camatnya Babo Sitepu.
Demikianlah Pemerintahan di Kabupaten Karo telah tersusun dengan baik. Walaupun pada mulanya ada masalah rumit tentang kedudukan sibayak sibayak dan Raja-Raja Urung. Namun tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan pertumpahan darah, karena sibayak-sibayak itu bersedia dengan rela mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan mereka kepada kepala-kepala pemerintahan yang baru yang terpilih secara demokratis.
Agresi II Militer Belanda
Perjanjian Renville yang tidak bertahan lama karena pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan aksi militer II, akibat serangan ini pasukan republik segera bergerylla ke pedalaman Tanah Karo, dan menyerang pos-pos kedudukan musuh serta melucuti senjata mereka. Umumnya para Onderdistricthoofd meninggalkan tempatnya mengungsi mencari tempat aman ke Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Binanga.
Setelah itu, untuk menentukan daerah pertempuran bagi masing-masing kesatuan di daerah Gerillya Tanah Karo dan Pemerintahan Militer Kabupaten Karo, maka tanggal 1 April 1949 diadakan perundingan antara Komandan Resimen IV Distrik X Mayor Djamin Ginting dengan komandan Sektor III Sub-Terr VII, Mayor Selamat Ginting di Kotacane.
Dalam perundingan itu kedua belah pihak sepakat membagi daerah operasi pertempuran sebagai berikut: Daerah Operasi Pasukan Resimen IV, mulai dari sebelah kiri jalan raya Tiga Binanga sampai ke Berastagi dan dari Berastagi sampai ke Medan sebelah menyebelah ke jalan raya; daerah operasi pasukan TNI sektor III, mulai dari Kabupaten Dairi terus sebelah kanan jalan raya Lau Baleng Tiga Binanga Tongkoh termasuk daerah Silima Kuta Cingkes, Simalungun.
Adapun mengenai hal kedua, yaitu perihal pembentukan pemerintahan Pentadbiran militer Kabupaten Karo, baru diputuskan setelah komandan Sub Terr VII Komando Sumatera Letnan Kolonel A.E. Kawilarang tiba di Kotacane pada tanggal 2 April 1949. Di Kotacane beliau berunding dengan Mayor Djamin Ginting dan dalam kedudukannya selaku Wakil Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo, Letkol A.E. Kawilarang mengeluarkan surat ketetapan Nomor 62/ist/dl, tanggal 4 April 1949, tentang susunan pemerintahan Pentadbiran Militer Karo sebagai berikut:
Kepala PPMK : Rakutta Sembiring
Wakil Kepala I : Wedana Keras Surbakti
Wakil Kepala II : Wedana Netap Bukit
Kepala Sekretariat : Kantor Tarigan
Kepala Keuangan : Tambaten Berahmana
Wedana Karo Utara : Kendal Keliat
Wedana Karo Selatan : Matang Sitepu
Dalam surat ketetapan ini ternyata kewedanan Karo Hilir, kewedanan Karo Jahe dan kewedanan Tiga Panah sama sekali tidak disebut atau dicantumkan lagi.
Kewedanan Karo Jahe dibaginya menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Pancur Batu Timur dan kecamatan Pancur Batu Barat. Demikian pula kalau tadinya setelah revolusi social Kabupaten Karo terdiri dari tiga kewedanan, malah ditambah lagi dengan kewedanan Tiga Panah dengan 15 kecamatan, maka dengan keputusan 4 April 1949 itu, Kabupaten Karo hanya terdiri dari dua kewedanan membawahi 9 kecamatan.
Selanjutnya dengan tercapainya persetujuan Roem Royen, tanggal 7 Mei 1949, yang isinya Belanda setuju memulihkan kedudukan Republik Indonesia ke Jakarta sekaligus mengembalikan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada kedudukannya semula, maka disepakati penghentian tembak antara RI dengan Belanda.
Dengan keluarnya penghentian tembak menembak itu, Kepala Pemerintah Pentadbiran Militer Karo Rakutta Sembiring dan perangkat kantornya segera meninggalkan Kotacane menempati kantor yang baru di Tiganderket, maka daerah Tanah Karo diklaim oleh dua negara yaitu Republik Indonesia dan Negara Sumatera Timur.
Pembentukan Negara Sumatera Timur (NST) tidak disetujui oleh rakyat dan setelah Konferensi Meja Bundar, dimana-mana muncul gerakan-gerakan yagn bertujuan untuk menghapuskan Negara boneka tersebut.
Menjelang akhir Desember 1949, para pemuda mengadakan konferensi dan mengeluarkan mosi agar pemerintah RI dikembalikan ke Sumatera Timur. Kemudian tanggal 21-22 Januari 1950, front Nasional Sumatera Timur mengadakan konferensi dan menghasilkan resolusi yagn menuntut agar NST segera dilebur kedalam Republik Indonesia. Sejak itu, situasi memanas “Aksi Tuntutan Rakyat” muncul dimana-mana termasuk di Tanah Karo.
Aspirasi mereka akhirnya terpenuhi setelah persoalan Negara-Negara RIS diselesaikan secara nasional yaitu kembali ke pangkuan Negara kesatuan Republik Indonesia dengan UUDS 1950.
Dengan terbentuknya NKRI tanggal 15 Agustus 1950, dualisme pemerintahan di Tanah Karo tidak ada lagi dan Bupati Rakutta Sembiring dan segenap perangkatnya kembali ke kantornya di Kabanjahe.
Salah satu keputusan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah Kabupaten Karo terdiri dari dua kewedanan yang masing-masing membawahi lima kecamatan dengan susunan sebagai berikut:
Bupati Kepala Daerah: Rakutta Sembiring Berahmana
Wakil I : Keras Surbakti
Wakil II : Netap Bukit
Kepala Sekretaris : Kantor Tarigan
Bendahara: Tambaten Berahmana
Wedana Karo Utara Kendal Keliat membawahi lima camat yaitu:
- Camat Kabanjahe Nahar Purba
- Camat Barusjahe Babo Sitepu
- Camat Tiga Panah Djamin Karo Sekali
- Camat Simpang Empat Nahar Purba
- Camat Payung Nitipi Payung
Wedana Karo Selatan Matang Sitepu membawahi lima camat:
- Camat Tiga Binanga Pulung Tarigan
- Camat Juhar Tandil Tarigan
- Camat Munthe Pangkat Sembiring Meliala
- Camat Kuta Buluh Masa Sinulingga
- Camat Mardinding Tuahta Barus
Dengan demikian setelah terbentuknya NKRI, daerah Karo Jahe (Deli Hulu) dan Silima Kuta (Cingkes) yang sejak revolusi social Maret 1946 masuk dari bagian Kabupaten Karo ‘dipaksa’ berpisah. Deli Hulu yang tadinya menjadi satu kewedanan dimasukkan ke dalam bagian Deli Serdang, sedangkan Kecamatan Silima Kuta dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Simalungun.
Adapun Ibu Negeri atau tempat berkantor kepala Pemerintahan Karo (Kabupaten Karo) sejak Indonesia merdeka 1945 hingga sekarang adalah:
- Kabanjahe, 1945 – 31 Juli 1947
- Tigabinanga, 31 Juli 1947 – 25 Nopember 1947
- Lau Baleng, 25 Nopember 1947 – 7 Pebruari 1948
- Kutacane, 7 Pebruari 1947 – 14 Agustus 1949
- Tiganderket, 14 Agustus 1949 – 17 Agustus 1950
- Kabanjahe, 17 Agustus 1950 hingga sekarang
Meletusnya revolusi sosial di Sumatera Utara yang dikumandangkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Dr. M. Amir pada tanggal 3 Maret 1946, tidak terlepas dari sikap sultan-sultan, raja-raja dan kaum feodal pada umumnya, yang tidak begitu antusias terhadap kemerdekaan Indonesia. Akibatnya rakyat tidak merasa puas dan mendesak kepada komite nasional wilayah Sumatera Timur supaya daerah istimewa seperti Pemerintahan swapraja/kerajaan dihapuskan dan menggantikannya dengan pemerintahan demokrasi rakyat sesuai dinamika perjuangan kemerdekaan. Sistem yang dikehendaki ialah pemerintah yang demokratis berporos kepada kedaulatan rakyat.
Gerakan itu begitu cepat menjalar ke seluruh pelosok daerah Sumatera Timur. Puluhan orang yang berhubungan dengan swapraja ditahan dan dipenjarakan oleh lasykar-lasykar yang tergabung dalam Volks Front. Di Binjai, Tengku Kamil dan Pangeran Stabat ditangkap bersama beberapa orang pengawalnya. Istri-istri mereka juga ditangkap dan ditawan ditempat berpisah. Sultan langkat di Tanjung pura pun tertangkap. Demikian juga sultan-sultan lainnya seperti Sultan Kualoh Leidong, Sultan Asahan, dan sultan-sultan lainnya ditangkap walaupun melakukan perlawanan tetapi pasukan-pasukannya dapat dikalahkan oleh lasykar-lasykar rakyat. Pada saat itu di Sumatera Timur ada 21 swapraja atau kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan yang dalam Bahasa Belanda dinamakan Inlands Zelfbestuur (swapraja bumiputera).
Demikian pula sebagai follow up dari revolusi sosial itu, pada tanggal 8 Maret 1946, keadaan pun semakin genting di Tanah Karo. Pemimpin pemerintahan di Tanah Karo Ngerajai Meliala beserta pengikut-pengikutnya ditangkap dan diungsikan ke tanah alas Aceh Tenggara. Menghadapi keadaan yang semakin tidak menentu ini, Panglima Divisi X Sumatera Timur, memperlakukan keadaan darurat. Khusus untuk Tanah Karo Panglima mengangkat Mayor M. Kasim, komandan resimen I Devisi X Berastagi menjadi pejabat sementara kepala pemerintahan sebagai pengganti Ngerajai Meliala.
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 1946, Komite Nasional Indonesia Tanah Karo bersama barisan pejuang Tanah Karo, dalam sidangnya berhasil memutuskan antara lain: membentuk pemerintahan Kabupaten Karo dengan melepaskan diri dari keterikatan administrasi kerajaan dan menghapus sistem pemerintahan swapraja pribumi di Tanah Karo dengan sistem pemerintahan demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat, kemudian Kabupaten Karo diperluas dengan memasukkan daerah Deli Hulu dan daerah Silima Kuta Cingkes dan selanjutnya mengangkat Rakutta Sembiring Brahmana menjadi Bupati Karo, KM Aritonang sebagai Patih, Ganin Purba sebagai Sekretaris dan Kantor Tarigan sebagai Wakil Sekretaris dan mengangkat para lurah sebagai penganti raja urung yang sudah dihapuskan.
Usul itu disetujui sepenuhnya oleh peserta sidang dan Mr. Luat Siregar mewakili Gubernur Sumatera Utara dan disahkan oleh residen Yunus Nasution yang saat itu ikut di dalam rapat tersebut. Dengan demikian terbentuklah sudah Tanah Karo sebagai suatu daerah dan Rakutta Sembiring ditetapkan sebagai Bupati Kar yang pertama.
Kemudian, setelah pemerintahan Kabupaten Karo terbentuk, di daerah Kabupaten Karo menghadapi banyak persoalan. Penyesuaian kedudukan pejuang dalam pemerintahan, kondisi sosial masyarakat yang buruk dan pembangunan daerah diabaikan oleh pusat serta masalah ketertiban dan keamanan yang sangat mengganggu sehingga otomatis menghambat roda pemerintahan daerah.
Salah satu contohnya, jika beberapa hari sebelumnya oleh KNI diangkat para Lurah sebagai pengganti Raja Urung dengan wilayah kekuasaan pemerintahan yang sama, maka untuk menyesuaikan kebijaksanaan sesuai dengan keputusan Komite Nasional Provinsi tertanggal 18 April 1946, diputuskan bahwa Tanah Karo terdiri dari tiga kewedanan dan tiap kewedanan terdiri dari lima kecamatan.
Kewedanan itu adalah: Kewedanan Karo Tinggi berkedudukan di Kabanjahe dengan wedanannya Netap Bukit, Kewedanan Karo Hilir berkedudukan di Tiga Binanga dengan wedanannya Tama Sebayang dan Kewedanan Karo Jahe berkedudukan di Pancur Batu, dengan wedanannya Keras Surbakti.
Kewedanan Karo Tinggi terdiri dari lima kecamatan:
- Kecamatan Kabanjahe dengan camatnya Nahar Purba
- Kecamatan Simpang Empat dengan camatnya Djeneng Ginting
- Kecamatan Payung dengan camatnya Tampe Perangin-angin/Kendal Keliat
- Kecamatan Barusjahe dengan camatnya Matang Sitepu
- Kecamatan Tiga Panah dengan camatnya Djamin Karo Sekali
Kewedanan Karo Hilir terdiri dari lima kecamatan:
- Kecamatan Tiga Binanga dengan camatnya Mulai Sebayang/ Likat Ginting
- Kecamatan Munthe dengan camatnya Ngembar S. Meliala
- Kecamatan Juhar dengan camatnya Pulung Tarigan
- Kecamatan Kuta Buluh dengan camatnya Masa Sinulingga
- Kecamatan Mardinding dengan camatnya Nuriken Ginting/Tambaten S. Berahmana
Kewedanan Karo Jahe terdiri dari empat kecamatan:
- Kecamatan Pancur Batu dengan camatnya Usman Deli
- Kecamatan Sibiru-biru dengan camatnya Selamat Tarigan
- Kecamatan Kutalimbaru dengan camatnya Kelang Sinulingga
- Kecamatan Namorambe dengan camatnya Ya’far Ketaren
Kemudian pada bulan September 1974, Residen Sumatera Timur Abubakar Ja’ar mengeluarkan SK Pembentukan Kewedanan Batu Karang dan Tiga Panah, masing-masing dipimpin oleh Hasan Basri dan Matang Sitepu.
Realisasi pembentukan kewedanan Tiga Panah dapat diwujudkan, namun karena kegiatan pasukan Belanda makin gencar menyerang Karo Utara, akhirnya pembentukan kewedanan Batu Karang tidak dapat diwujudkan.
Adapun susunan dan personalia kewedanan Tiga Panah dengan tiga kecamatan adalah Wedana Matang Sitepu kecamatan Tiga Panah dengan camatnya Djamin Karo Sekali, kecamatan Barusjahe dengan camatnya Dapat Sitepu dan kecamatan Cingkes dengan camatnya Babo Sitepu.
Demikianlah Pemerintahan di Kabupaten Karo telah tersusun dengan baik. Walaupun pada mulanya ada masalah rumit tentang kedudukan sibayak sibayak dan Raja-Raja Urung. Namun tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan pertumpahan darah, karena sibayak-sibayak itu bersedia dengan rela mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan mereka kepada kepala-kepala pemerintahan yang baru yang terpilih secara demokratis.
Agresi II Militer Belanda
Perjanjian Renville yang tidak bertahan lama karena pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan aksi militer II, akibat serangan ini pasukan republik segera bergerylla ke pedalaman Tanah Karo, dan menyerang pos-pos kedudukan musuh serta melucuti senjata mereka. Umumnya para Onderdistricthoofd meninggalkan tempatnya mengungsi mencari tempat aman ke Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Binanga.
Setelah itu, untuk menentukan daerah pertempuran bagi masing-masing kesatuan di daerah Gerillya Tanah Karo dan Pemerintahan Militer Kabupaten Karo, maka tanggal 1 April 1949 diadakan perundingan antara Komandan Resimen IV Distrik X Mayor Djamin Ginting dengan komandan Sektor III Sub-Terr VII, Mayor Selamat Ginting di Kotacane.
Dalam perundingan itu kedua belah pihak sepakat membagi daerah operasi pertempuran sebagai berikut: Daerah Operasi Pasukan Resimen IV, mulai dari sebelah kiri jalan raya Tiga Binanga sampai ke Berastagi dan dari Berastagi sampai ke Medan sebelah menyebelah ke jalan raya; daerah operasi pasukan TNI sektor III, mulai dari Kabupaten Dairi terus sebelah kanan jalan raya Lau Baleng Tiga Binanga Tongkoh termasuk daerah Silima Kuta Cingkes, Simalungun.
Adapun mengenai hal kedua, yaitu perihal pembentukan pemerintahan Pentadbiran militer Kabupaten Karo, baru diputuskan setelah komandan Sub Terr VII Komando Sumatera Letnan Kolonel A.E. Kawilarang tiba di Kotacane pada tanggal 2 April 1949. Di Kotacane beliau berunding dengan Mayor Djamin Ginting dan dalam kedudukannya selaku Wakil Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo, Letkol A.E. Kawilarang mengeluarkan surat ketetapan Nomor 62/ist/dl, tanggal 4 April 1949, tentang susunan pemerintahan Pentadbiran Militer Karo sebagai berikut:
Kepala PPMK : Rakutta Sembiring
Wakil Kepala I : Wedana Keras Surbakti
Wakil Kepala II : Wedana Netap Bukit
Kepala Sekretariat : Kantor Tarigan
Kepala Keuangan : Tambaten Berahmana
Wedana Karo Utara : Kendal Keliat
Wedana Karo Selatan : Matang Sitepu
Dalam surat ketetapan ini ternyata kewedanan Karo Hilir, kewedanan Karo Jahe dan kewedanan Tiga Panah sama sekali tidak disebut atau dicantumkan lagi.
Kewedanan Karo Jahe dibaginya menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Pancur Batu Timur dan kecamatan Pancur Batu Barat. Demikian pula kalau tadinya setelah revolusi social Kabupaten Karo terdiri dari tiga kewedanan, malah ditambah lagi dengan kewedanan Tiga Panah dengan 15 kecamatan, maka dengan keputusan 4 April 1949 itu, Kabupaten Karo hanya terdiri dari dua kewedanan membawahi 9 kecamatan.
Selanjutnya dengan tercapainya persetujuan Roem Royen, tanggal 7 Mei 1949, yang isinya Belanda setuju memulihkan kedudukan Republik Indonesia ke Jakarta sekaligus mengembalikan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada kedudukannya semula, maka disepakati penghentian tembak antara RI dengan Belanda.
Dengan keluarnya penghentian tembak menembak itu, Kepala Pemerintah Pentadbiran Militer Karo Rakutta Sembiring dan perangkat kantornya segera meninggalkan Kotacane menempati kantor yang baru di Tiganderket, maka daerah Tanah Karo diklaim oleh dua negara yaitu Republik Indonesia dan Negara Sumatera Timur.
Pembentukan Negara Sumatera Timur (NST) tidak disetujui oleh rakyat dan setelah Konferensi Meja Bundar, dimana-mana muncul gerakan-gerakan yagn bertujuan untuk menghapuskan Negara boneka tersebut.
Menjelang akhir Desember 1949, para pemuda mengadakan konferensi dan mengeluarkan mosi agar pemerintah RI dikembalikan ke Sumatera Timur. Kemudian tanggal 21-22 Januari 1950, front Nasional Sumatera Timur mengadakan konferensi dan menghasilkan resolusi yagn menuntut agar NST segera dilebur kedalam Republik Indonesia. Sejak itu, situasi memanas “Aksi Tuntutan Rakyat” muncul dimana-mana termasuk di Tanah Karo.
Aspirasi mereka akhirnya terpenuhi setelah persoalan Negara-Negara RIS diselesaikan secara nasional yaitu kembali ke pangkuan Negara kesatuan Republik Indonesia dengan UUDS 1950.
Dengan terbentuknya NKRI tanggal 15 Agustus 1950, dualisme pemerintahan di Tanah Karo tidak ada lagi dan Bupati Rakutta Sembiring dan segenap perangkatnya kembali ke kantornya di Kabanjahe.
Salah satu keputusan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah Kabupaten Karo terdiri dari dua kewedanan yang masing-masing membawahi lima kecamatan dengan susunan sebagai berikut:
Bupati Kepala Daerah: Rakutta Sembiring Berahmana
Wakil I : Keras Surbakti
Wakil II : Netap Bukit
Kepala Sekretaris : Kantor Tarigan
Bendahara: Tambaten Berahmana
Wedana Karo Utara Kendal Keliat membawahi lima camat yaitu:
- Camat Kabanjahe Nahar Purba
- Camat Barusjahe Babo Sitepu
- Camat Tiga Panah Djamin Karo Sekali
- Camat Simpang Empat Nahar Purba
- Camat Payung Nitipi Payung
Wedana Karo Selatan Matang Sitepu membawahi lima camat:
- Camat Tiga Binanga Pulung Tarigan
- Camat Juhar Tandil Tarigan
- Camat Munthe Pangkat Sembiring Meliala
- Camat Kuta Buluh Masa Sinulingga
- Camat Mardinding Tuahta Barus
Dengan demikian setelah terbentuknya NKRI, daerah Karo Jahe (Deli Hulu) dan Silima Kuta (Cingkes) yang sejak revolusi social Maret 1946 masuk dari bagian Kabupaten Karo ‘dipaksa’ berpisah. Deli Hulu yang tadinya menjadi satu kewedanan dimasukkan ke dalam bagian Deli Serdang, sedangkan Kecamatan Silima Kuta dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Simalungun.
Adapun Ibu Negeri atau tempat berkantor kepala Pemerintahan Karo (Kabupaten Karo) sejak Indonesia merdeka 1945 hingga sekarang adalah:
- Kabanjahe, 1945 – 31 Juli 1947
- Tigabinanga, 31 Juli 1947 – 25 Nopember 1947
- Lau Baleng, 25 Nopember 1947 – 7 Pebruari 1948
- Kutacane, 7 Pebruari 1947 – 14 Agustus 1949
- Tiganderket, 14 Agustus 1949 – 17 Agustus 1950
- Kabanjahe, 17 Agustus 1950 hingga sekarang
sumber : http://karosimbisawatch.blogspot.co.id